Sabtu, 06 Februari 2010

SELAMATKAN HUTAN INDONESIA

INISIATIF PERLAWANAN RAKYAT TERHADAP POLITIK DOMINAN: Pengembangan – pengembangan
strategi gerakan rakyat pasca pemilihan umum 2009

Situasi sektor kehutanan dan pertambangan sebagai pemicu konflik yang berkepanjangan di tanah Papua
Kebijakan dan implementasi pengelolaan sumberdaya alam khususnya hutan di Tanah Papua sejauh ini dirasakan belum sepenuhnya memihak pada masyarakat adat, justru sebaliknya kepentingan negaralah yang masih dominan terutama pemanfaatan sumberdaya hutan yang berorientasi eksport dengan alasan yang sudah sering didengar (klasik) yakni sebagai sumber penghasilan bagi negara terutama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pengalaman menunjukkan bahwa kesalahan pengelolaan sumberdaya alam, termasuk inkonsisitensi kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta ketidakpastian hukum (lemahnya penegakkan hukum) yang sulit terselesaikan, tidak saja berdampak pada degradasi kawasan hutan dan pencemaran lingkungan, tapi juga sangat berpengaruh terhadap mental, pola hidup, sosial budaya dan kesejahteraan masyarakat adat.

Kondisi nyata yang terjadi selama ini adalah bahwa visi pengelolaan hutan berada pada zona abu-abu, pemanfaatan kawasan hutan mengalami tekanan yang sangat hebat karena berbagai kepentingan pembangunan maupun tujuan komersial. Kalau kondisinya seperti demikian, maka apa yang disebutkan sebagai kesejahteraan bagi masyarakat pemilik hak atas kawasan dan sumberdaya hutan sudah dipastikan jauh dari yang diharapkan. Ternyata bukan hanya kesejahteraan masyarakat saja yang menjadi masalah. Bagaimana dibilang sejahter, justru sebaliknya masyarakat tambah miskin bahkan terusir keluar dari wilayah adanya, sumberdaya hutan semakin terkuras habis, dan kawasan hutan sudah pasti menjadi tambah rusak. Terjadilah pencemaran lingkungan dimana-mana yang berakibat pada menurunnya kualitas lingkungan hidup dan terjadilah perubahan iklim yang mengancam keberlanjutan keselamatan manusia dan makluk hidup lainnya di muka bumi ini.

Pengalaman masa lalu dalam pemanfaatan hasil hutan di Papua yang bertumpu pada ijin pemanfaaran kawasan hutan dalam skala besar seperti tambang, perkebunan dan HPH/IUPHH seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi kita, karena semua pengalaman ini membuat masyarakat adat semakin mendertia diatas kekayaannya sendiri. Yang terjadi justru adalah pengabaian terhadap hakekat dan prinsip-prinsip pengelolaan sumberdaya alam dan menyisakan berbagai persoalan besar di lokasi/wilayah eksploitasi, seperti penghancuran sumber-sumber penghidupan masyarakat adat, hancurnya keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan, rusaknya tata nilai masyarakat adat serta pelanggaram HAM dan konflik berkepanjangan.
Papua memang masih memiliki potensi hutan yang sangat luas (sebagaiamana dikatakan banyak orang), tapi seperti sudah disebutkan diatas, itu belum memberikan manfaat yang berarti bagi kehidupan masyarakat adat dan masa depannya,. Hal ini tercermin dari misalnya, tingginya jumlah rumah tangga miskin di Papua yang mencapai kurang lebih 391.767 dari 480.578 rumah tangga, atau tingginya angka kematian ibu dan balita (Angka kematian balita adalah 64/1000 kelahiran hidup sedangkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir sebanyak 1.025/100.000 kelahiran hidup. Diperkirakan sebanyak 578 ibu di Papua meninggal setiap tahunnya dan 80% penyebab kematian ini karena ISPA.

Beberapa informasi di sektor kehutanan berdasarkan hasil investigasi
PT. Intimpura (Sorong)
Perusahan ini beroperasi di wilayah Sorong sejak.... dan mengakibatkan suatu peristiwa yang mengakibatkan 2 orang warga masyarakat meninggal dunia. Selain itu ada beberapa perusahan HPH lainnya yang beroperasi juga dan merugikan masyarakat Adat di wilayah Sorong seperti PT.Hanurata, PT. Hendrison, PT. Bangun Kayu Irian, PT. Multi Wahana Wijaya, PT. Manca Raya Agro Mandiri, dll .
Semua perusahan yang telah disebutkan diatas adalam perusahan yang selalu di backing oleh militer terutama angkatan darat.

PT. Manca Raya Agro Mandiri

Distrik Moraid terletak di bagian utara kabupaten Sorong, ibu kota distrik berada di kampung Mega. jarak yang ditempu dari sorong sampai di ibukota distrik, kurang lebih 50 mil dengan mengunakan longboat, atau perahu jonson, sementara sarana transportasi darat sudah di bangun namun sampai saat ini jalan tersebut belum tembus sampai di ibukota Distrik.

PT. Mancaraya Agro Mandiri, perusahan ini telah beroperasi sejak tahun 2001, kemudian tutup, dan kembali lagi beroperasi pada bulan Pebruari 2007. perusahan ini di miliki oleh bapak Hj. Sair yang berdomisili di Jakarta, ia memiliki Sowmeel di Surabaya sehingga kayu log yang dimuat dari Moraid, Sorong – Papua selalu diangkut ke Pelabuhan Surabaya.
Perusahan ini tidak melakuakan kontrak kerja sama dengan perusahan kontraktor lainnya ia melakukan semua aktivitas dengan modal sendiri, muali dari kendaraan yang digunakan, penebangan sampai pengangkutan hasil produksi. tapi belum ada bukti yang jelas kalau perusahan ini memiliki kapal sendiri untuk memuat kayu. perusahan juga tidak memasang plang di tiap kantor perusahan pada lokasi kerjanya dan juga di lokasi penebangan tidak ada Peta RKT.

Lokasi penebangan dalam Rencaca Kerja Tahun ini (RKT) terdapat 14 petak penebangan, lokasi ini adalah milik tiap marga yang ada di beberapa kampung di Distrik Moraid sampai di Distrik pemekaran yaitu Distrik Yembun. di tiap lokasi tebang terdapat TPK ( tempat penampungan kayu ) serta di lokasi penebangan atau blok tebangan masih ada kayu yang belum diangkut, dari keterangan yang diperoleh dari masyarakat tetang mengapa kayu tersebut tidak di angkut, kata mereka tidak jelas informasi dari pihak perusahan. informasi dari pihak perusahan kayu – kayu yang tidak diangkut memang karena afker dan juga sulit untuk di keluarkan, namun masyarakat tidak terima karena, menurut mereka kayu yang sudah di tebang harus di bayar. kalau perusahan bisa bayar kepada negara kenapa ke masyarakat tidak dilakukan. ( hasil pertemuan antara masyarakat, perusahan dan Belanrtara Papua, di kantor yang berlokasi di Km 12 Distrik Moraid pada hari Jumat 14 agustus 2007).

Dalam nota kesepakatan (MOU) yang dibuat oleh perusahan, dibacakan dan ditandatangani oleh masyarakat sala satu marga yang wilayah hutannya akan ditebang pada waktu itu dan pihak perusahan antara lain sebagai berikut :

Surat pelepasan hak masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat marga
keluarga Ismail Yekwam dan Piter Yekwam kampung Selewok
Distrik Moraid Kabupaten Sorong.
__________________________________________________________________
Pada hari ini kamis tanggal dua puluh tiga bulan nopember tahun dua ribu enam bertempat di Base Slewok Camp Kawar, kami yang bertanda tangan dibawah ini bertindak untuk dan atas nama masyarakat hukum adat pemilik hutan / tanah hak ulayat : --------------------------------------
1. Nama : Ismail Yekwam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Kampung Selewok Distrik Moraid Kabupaten Sorong

2. Nama : Abner Yekwam (putra bapak Pieter Yekwam)
Pekerjaan : Petani
Alamat : Kampung Selewok Distrik Moraid Kabupaten Sorong

Selanjutnya disebut sebagai pihak I (pertama)yang melepaskan areal hak ulayat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama anggota masyarakat hukum adat kampung Selewok pemilik hak ulayat adat keret/marga Yekwam, dengan ini menyatakan telah melepaskan sepenuhnya hak ulayat atas hutan kayu dimasyarakat hukum adat pertuanan adat marga Ismail Yekwam Kepada : ----------------------------
1. Nama : Ir. Diding WS
Pekerjaan : Manager Camp PT. Mancaraya Agro Mandiri
Alamat : PT. Mancaraya Agro Mandiri Camp Selewok Distrik Moraid

Selanjutnya disebut sebagai pihak II (kedua) yang menerima pelepasan areal hak ulayat

Pihak II (kedua) menerima pelepasan areal hak ulayat untuk mengurus perijinan atas hak pemungutan hasil hutan kayu diwilayah hak ulayat keret/marga Ismail dan Pieter Yekwam dengan ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atas nama PT. Mancaraya Agro Mandiri-------------------------------
Pihak II (kedua) menerima pelepasan areal hak ulayat untuk memungut dan mengeluarkan hasil hutan berupa kayu Merbau dan kayu Non Merbau dengan mengacu kepada surat perjanjian kerja sama Nomor : 35/SPK-MHA/SLW/XI/2006 Tanggal 23 Nopember 2006---------------------------
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar – benarnya dalam keadaan sadar sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak lain dan sebelum ditanda tangani dibacakan terlebih dahulu dan dimengerti isinya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya-----------------
Dilepaskan di : Base Camp Slewok
Pada Tanggal : 23 Nopember 2006

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Yang Melepaskan Areal) (Yang Menerima Pelepasan Areal)

Ttd Ttd Ttd
Ismail Yekwam Abner Yekwam Ir. Diding WS
Pemilik Hak Ulayat Putera BP. Pieter Yekwam Manager Camp

Mengetahui,
Majelis jemaat GKI LMA Malamoi
Petra Slewok Cabang – Distrik Moraid


Ttd Ttd

Gr. Hentji Yekwam Nikolas Yekwam
Ketua Majelis Ketua II




SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomor ; 35/ SPK- MHA/SLW / 2006

Pada hari kamis tanggal dua bulan nopember tahun dua ribu enam, kami yang bertanda tangan di bawah ini : ------------------------------------------------------------------------------------------------

I. 1. Nama : Ismail Yekwam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Kampung selewok Distrik Moraid Kabupaten Sorong

2. Nama : Pieter Yekwam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Kampung Selewok Distrik Moraid Kabupaten Sorong
Selanjutnya disebut sebagai pihak I (pertama) yang melepaskan areal hak ulayat

Bertindak atas nama pemilik hak ulayat keret/ marga Yekwam dan atas tindakannya secara mewakili seluruh keluarga pemilik hak ulayat keret/marga keluarga Ismail Yekwam beserta ahli warisnya, baik yang berdomisili dikampung – kampung sekitar Selewok maupun didaerah lain. ---------------------------------------------------------------------
Bertindak atas nama pemilik hak ulayat keret/marga keluarga Yekwam untuk melakukan kerja sama dalam melakukan pemanfaatan kayu masyarakat adat di pertuanan adat keret / marga Yekwam di kampung Selewok Distrik Moraid. ---------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut : ”PIHAK PERTAMA”
II. Nama : Ir. Diding WS
Pekerjaan : Manager Camp PT. Mancaraya Agro Mandiri
Alamat : PT. Mancaraya Agro Mandiri

Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama PT. Mancaraya Agro Mandiri Bertindak untuk melakukan kerja sama dalam melaksanakan Pemungutan hasil hutan kayu di pertuanan adat keret/marga keluarga Ismail Yekwam di kampung Selewok Distrik Moraid -------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut ”PIHAK KEDUA”
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Pasal 1 = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
DASAR PERJANJIAN
1. Dalam hal ini pihak pertama menerangkan bahwa ”pihak pertama mengaku dan menyatakan sebagai pemilik atau mempunyai lahan atau pemilik lahan hak ulayat. ----------------
2. Dengan dasar sebagai pemilik hak ulayat tersebut, pihak pertama mengajak pihak kedua untuk bekerja sama dan bersedia bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan Penebangan , pemungutan, pemanfaatan dan atasu pengolahan hutan, dengan syarat pihak kedua memenuhi aspirasi dari pihak pertama. -------------------------------------------------------------------------------
3. Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk memenuhi aspirasi pihak pertama hanya yang telah tertuang dan disepakati dalam perjanjian ini. -----------------------------------------------
4. Pihak pertama dan pihak kedua bersama – sama menetapkan satu dan lain perihal kerja sama di dalam akta perjanjian ini.---------------------------------------------------------------------
5. Masing – masing pihak bertindak dalam kedudukan sebagaimana tersebut diatas untuk melakukan perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati dan disetujui bersama.-----------------------------------------------------------------------------------

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Pasasl 2 = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
ASPIRASI
1. Aspirasi adalah semua permintaan pihak pertama kepada pihak kedua yang timbul atau muncul dan tertuang dengan jelas atau terperinci dalam perjanjian kerjasama yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.---------------------------------------------------------------
2. Aspirasi yang telah disepakati dan telah disanggupi oleh pihak kedua adalah : ----------
a). Pembangunan 1 (satu) unit rumah marga dari papan dengan ukuran 6 (enam) kali 6 (enam) meter persegi atau tipe 36 (tiga puluh enam) meter persegi. ------------------------------
b). Pembayaran uang pintu / minang / adat / Upacara Adat / sebesar 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------
c). Bantuan material bangunan untuk perbaikan rumah marga berupa 200 (dua ratus) lembar seng dan 50 (lima puluh) Zak semen. -----------------------------------------------------
3. Apabila terdapat permintaan materiil selain yang tertuang dalam aspirasi pada ayat ( 2 ) diatas, pihak kedua tidak berkewajiban untuk dapat memenuhi aspirasi yang muncul dari pihak pertama dan atau pihak kedua hanya akan memenuhi aspirasi pihak Pertama. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Pasal 3 = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
PENGELOLAAN AREAL
1. Pihak pertama sebagai pemilik hak ulayat menyerahkan seluruh hak dan wewenang pengelolaan tanah ulayat kepada pihak kedua. ----------------------------------------------
2. Pihak kedua akan mengelola hasil hutan kayu untuk jenis Merbau dan jenis non Merbau. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Untuk kelancaran pengelolaan areal pihak pertama mengijinkan pihak kedua untuk melakukan pengambilan bahan material batu, pasir, tanah dan air untuk penimbunan badan jalan dan jembatan atau lahan/ areal serta material pembangunan fasilitas umum di camp dan atau bantuan sosial lainnya. tanpa dibebani oleh kewajiban lain. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pihak kedua diperkenankan untuk mengurus semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan, pemanfaatan, pengelolaan kayu dan menjual hasil produksi kayu dengan menggunakan nama badan hukum pihak kedua yaitu PT. Mancaraya Agro Mandiri.-------------------------------------------------------------------------------------------
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Pasal 4 = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak pihak pertama adalah : -----------------------------------------------------------------------
• Mengetahui secara jelas terperinci cara menghitung volume kayu bulat dan hasilnya di tuangkan dalam berita acara pengukuran sebagai dasar pembayaran imbalan / fee pihak kedua kepada pihak pertama. -------------------------------------
• Mendapatkan imbalan imbalan / fee atas kubikasi kayu bulat dan hasil penebangan yang telah terjual / dikapalkan. -------------------------------------------

2. Hak pihak kedua adalah : --------------------------------------------------------------------------
• Mendapatkan jaminan perlindungan dari pihak pertama terhadap gangguan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun juga yang dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan produksi kayu bulat. --------------------------------------------
• Mengelola hutan, menebang dan mengeluarkan kayu bulat sampai dengan pemasaran / penjualan dan atau pengolahan kayu bulat tanpa campur tangan pihak pertama dalam operasionalnya. --------------------------------------------------------
• Semua fasilitas milik pihak kedua berupa mesin – mesin pengelolaan hutan dan atau alat – alat bergerak (alat berat, kendaraan) serta fasilitas lainnya tetap menjadi milik pihak kedua. ----------------------------------------------------------------
• Fasilitas umum berupa jalan dan jembatan serta fisik bangunan camp pajak/tarik tetap menjadi hak PT. Mancaraya Agro Mandiri untuk dipergunakan pada operasional penebangan di wilayah hak ulayat marga lain. --------------------------
• Menyimpan semua dokumen asli operasional dan tidak untuk dipindah tangankan kepada pihak lain. --------------------------------------------------------------------------
• Mendapatkan dukungan penuh dari pihak pertamasaat menambah, mengurangi dan atau mengambil/ menarik kembali semua peralatan – peralatan yang bergerak dan atau fasilitas lainnya tanpa ada tuntutan berupa apapuan dari pihak pertama kepada pihak kedua. ------------------------------------------------------------------------

3. Kewajiban pihak kedua adalah : ------------------------------------------------------------------
• Menyiapkan segela alat berat, kendaraan operasional dan alat – alat lainnya.------
• Menanggung segala biaya operasional.--------------------------------------------------
• Menanggung/membayar Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada Pemerintah instansi terkait. --------------------------------------------
• Membayar Retribusi daerah. --------------------------------------------------------------
• Menyiapkan tenaga kerja dengan jumlah yang disesuaikan dalam rangka pelaksanaan pemungutan hasil hutan pada areal tersebut, dengan melibatkan masyarakat setempat sesuai dengan keahliannya. --------------------------------------
• Demi hukum pihak kedua memenuhi perjanjian kerjasama ini dengan baik.
4. Kewajiban pihak pertama adalah : ---------------------------------------------------------------
• bertanggung jawab untukmenyelesaikan seluruh masalah apabilsa dalam kerjasama ini terjadi tuntutan atas status adat areal dimaksud atau hambatan apapun juga yang dilakukan oleh pihak lain tanpa melibatkan pihak kedua dan segala biaya yang timbul sebagai akibat dari masalah tersebut menjadi beban pihak pertama : -----------------------------------------------------------------------------
• menjamin kelancaran pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dengan tidak mengadakan musyawara dalam anggotas keluarga untuk merubah keputusan dan atau membatalkan perjanjian kerjasama ini. --------------------------------------------
• melindungi pihak kedua atas tuntutan pembayaran / fee atau tuntutan material lainnya baik dari anggota masyarakat keret / marga masyarakat atau anggota masyarakat dan atau pihak lain yang mengatasnamakan diri pribadi atau kelompok masyarakat adat dengan maksud membayar kembali imbalan / fee yang telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama. --------------------------------
• menjamin tidak melakuan perjanjian ganda dengan pihak lain dalam satu arealyang telah terkait dalam perjanjian kerjasama ini.---------------------------------
• menanggung semua beban dan kerugian yang diterima pihak kedua, sebagai akibat tidak terpenuhinya jaminan keamanan dan kelancaran dalam beroperasi dari pihak pertama.--------------------------------------------------------------------------
• menyediakan lokasi tempat pengumpulan kayu dan atau penimbunan kayu dan pihak kedua tidak kedua tidak dikenakan lagi kompensasi apapun oleh pihak pertama. --------------------------------------------------------------------------------------
• Mengijinkan dan menjamin pembuatan jalan, baik jalan utama maupun jalan cabang menuju dan dari blok tebang, tidak menghalangi atau mengganggu kelancaran, bila terdapat tanaman kebun masyarakat bukan pohon hutan yang tergusur maka ganti rugi tanaman disesuaikan dengan peraturan daerah. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Demi hukum pihak pertama mematuhi perjanjian ini dengan baik. -------------------

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Pasal 5 = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
CARA PERHITUNGAN KAYU BULAT
1. Perhitungan kubikasi imbalan / fee jumlah kayu bulat baik jenis Merbau maupun jenis non Merbau yang di bayarkan didasarkan pada hasil perhitungan bersama dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak atas kayu yang dan telah dijual / dikapalkan. --------------------------------------------
2. Metoda atau cara pengangkutan kayu di logpond dilakukan secara terbuka dan teknis pengukuran diketahui bersama dengan tetap mengacu kepada tata cara pengukuran kayu bulat sesuai dengan ketentuan kehutanan yang berlaku (Pengujian Kayu Bulat Rimba Indonesia / PKBRI).------------------------------------
3. Khusus untuk pengukuran volume isi kayu bulat jenis kayu Merbau pengukuran diameter kayu bulat dihitung Non Gubal.------------------------------------------------

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Pasal 6 = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
PEMBAYARAN
1. Pihak pertama akan memperoleh bayaran imbalan (fee) hanya terhadap kayu yang dijual atau setelah loading dan atau pengapalan kayu. --------------------------------
2. Pihak pertama mendapat imbalan / fee untuk kayu jenis Merbau sebesar Rp. 50.000,-/m3 (lima puluh ribu rupiah per meter kubik) dan atau sesuai ketentuan Gubernur.------------------------------------------------------------------------------------
3. Pihak pertama mendapat imbalan / fee untuk kayu jenis non Merbau, sebesar Rp. 10.000,-/m3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik) dan atau sesuai ketentuan Gubernur.------------------------------------------------------------------------------------
4. Pembayaran Imbalan / fee sebagai tersebut dalam ayat (2) dan (3) diatas tentang imbalan / fee termasuk didalamnya pembangunan Masyarakat Kampung Hutan (PMDH), Bina Desa Hutan pemakaian areal untuk logpond, penggunan tanah untuk jalan dan jembatan, penggunaan perairan / pantai, serta tanaman dan pohon untuk kelancaran kegiatan operasional.---------------------------------------------------
5. Pohon – pohon yang telah ditebang tetapi afgkir atau tidak dapat dipergunakan oleh perusahan dan terhadap kayu yang dipergunakan bagi kepentingan umum serta untuk operasional perusahan seperti untuk pembanguna base camp , camp tarik , jembatan , pembuatan jalan dan pembanguna sosial lainnya pihak kedua tidak berkewajiban memberikan imbalan / fee terhadap pihak pertama. ------------
6. Untuk kelancaran pengelolaan areal pihak pertama memberikan ijin phak kedua untuk pengambilan bahan material batu, pasir, tanah dan air untuk menimbun badan jalan jembatan dan atau lahan / areal serta material pembangunan fasilitas umum di camp dan jalan jembatan dan atau lahan /areal serta material pembangunan fasilitas umum di camp dan atau bantuan pembangunan sosial lainnya. pihak kedua tidak berkewajiban memberikan imbalan / fee terhadap pihak pertama. -------------------------------------------------------------------------------

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Pasal 7 = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
PENGGUNAAN IMBALAN / FEE
1. Imbalan / fee yang diterima oleh pihak pertama akan digunakan untuk kepentingna bersama anggota Masyarakat Hukum Adat Pemilik Hak Ulayat. -----------------------------------------------------------------------------
2. Pengaturan Penggunaan atau pembagian imbalan/ fee yang diterima oleh pihak pertama merupakan tanggung jawab penuh dan merupakan hak sepenuhnya pihak pertama untuk mengelolanya, apabila terjadi penyimpangan /tuntutan dari pihak-pihak yang merasa berhak atau pihak- pihak lain yang merasa berkepentingan, maka pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikannya tanpa melibatkan pihak kedua. ------------------------------------------------------------

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Pasal 8 = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
PAJAK PENGHASILAN
1. Pajak penghasilan yang timbul akibat kerjasama tersebut akan dipikul dan menjadi tanggung jawab dari masing – masing pihak.

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Pasal 9 = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
KEJADIAN KHUSUS
1. Apabila terjadi keadaan – keadaan yang berada diluar kehendak pihak pertama dan pihak kedua (force mayeur) seperti pemogokan , gempa bumi, topan , kebakaran huru hara bencana alam alainnya maka pihak pertama dan pihak kedua akan bermusyawarah untuk mencari jalan keluar tanpa ada tuntutan antar kedua belah pihak. ------------------------------------------------------------------------------------
2. Sebelum dan selama perjanjian ini berlangsung pihak kedua tidak bertanggung jawab atas semua ikatan hukum dan hutang piutang pihak pertama pada pihak manapun. ----------------------------------------------------------------------------------

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Pasal 10 = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
PERSELISIHAN
1. Perjanjian ini wajib ditaati oleh kedua belah pihak, sehingga bila ada salah satu pihak yang beretikad tidak baik untuk tidak menepati apa yang di janjikan berdasarkan perjanjian ini, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut kepada pihak yang merugikan. ------------------------------------------------------------
2. Perjanjian ini tidak dapat di ubah atau dibatalkan oleh salah satu pihak kecuali atas kesepakatan bersama berdasarkan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. -------------------------------------------------------------------------------------
3. Apabila prinsip musyawarah untuk mufakat menemui jalan buntu kedua belah pihak sepakat meneruskan perselisihan kerjasama ini dengan memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di kantor panitera Pengadilan Negeri Sorong. --------------------------------------------------------------------------------------
4. Selama dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak wajib menjaga supaya kegiatan operasional lapangan tetap berlangsung dengan lancar dan aman. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Pasal 11 = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
MASA BERLAKU
1. Perjanjian kerjasama ini mulai berlaku sejak hari ini dan ditandatangani bersama setelah kedua belah pihak membaca dan meneliti isi perjanjian kerjasama ini. ----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Perjanjian kerjasama ini berakhir masa berlakunya apabila pelaksanaan perasional penebangan pihak kedua telah berakhir sesuai dengan ketentuan instansi pemerintah terkait (Dinas Kehutanan). --------------------------------------------------

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Pasal 12 = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
PENUTUP
1. Perjanjian kerjasama ini didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong
2. Perjanjian kerjasama ini mengikat kedua belah pihak, dibuat rangkap 2 (dua) yang masing – masing bermeterai cukup dan belum ditandatangani dibacakan terlebih dahulu pasal demi pasal dan mengerti isinya kemudian ditandatangani bersama serta mempunyai kekuatan hukum yang sama -----------------------------------------

Dilepaskan : Base Camp Slewo
Pada Tanggal : 23 Nopember 2006

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Yang melepaskan Areal) ( Yang Menerima Pelepasan Areal)
Ttd Ttd Ttd
Ismail Yekwam Abner Yekwam Ir. Diding WS
Pemilik Hak Ulayat Putra Bp. Pieter Yekwam Manager Camp

Mengetahui,

Majelis Jemat GKI LMA Malamoi
Petra Slewok Cabang Distrik Moraid
Ttd Ttd
Gr. Hentji Yelwam Nicolas Yekwam
Ketua Majelis Ketua II

Catatan Pelengkap
Dalam perjanjian ini tidak ada penjelasan yang detail tentang maksud dari tiap pasal kepada masyarakat.
hal – hal yang menjadi tuntutan masyarakat antaralain :
1. Jumlah kubikasi yang yang dilaporkan dan dibayar oleh perusahan
2. akibat penebangan yang menyebabkan kerusakan terhadap potensi hutan yang lain seperti rotan, jenis pohon lainnya disekitar penebangan yang rusak misalnya ; cempedak, langsat, sumber – sumber air yang sudah tidak bis difungsikan, srta kerusakan lainnya. karena menurut mereka hal ini dibayar kepada Negara lewat dinas Kehutanan mengapa kemasyarakat tidak dibayar ( kata Abner Yekwam)
3. Janji – janji perusahan yang belum terpenuhi menyangkut dana retribusi untuk pembangunan kampung.
4. semua kayu yang telah ditebang dan dianggap afker lalu ditinggalkan di TPK ( tempat Penampungan Kayu) harus dibayar, (kalo tidak mau kenapa harus ditebang , kata Abner Yekwam )
5. harga kubikasi masih menggunakan SK Gubernur thn 2003, padahal saat ini menurut informasi dinas kehutanan kabupaten Sorong , harga kubikasi untuk tiap jenis kayu saat ini sudah dinaikan. namun kami juga belum dikasi bukti tertulis tentang kenaikan harga kayu, yang disesuaikan dengan surat keputusan Mentri kehutanan sesuai Peraturan Pemerintah dan juga seurat Keputusan Gubernur Papua yang terbaru, sehingga informasi ini masih sebatas pembicaraan belum ada bukti yang akurat.
sehingga tim berasumsi bahwa Dinas Kehutanan kelihatannya sedang melindungi perusahan tersebut, untuk kepentingan orang – orang tertentu di jajaran Dinas maupun Pemda Kabupaten Sorong.
Dalam melakukan operasi penebangan sampai dengan porduksi kayu log, perusahan tidak menunjukan Peta RKT, atau peta tiap Blok penebangan kepada publik terutama masyarakat agar dapat mengontor sisten tata kelolah hutan dengan baik, menurut informasi yang kami dapat dari para karyawan lokal ( masyarakat yang di sewa sebagai operator censhow ; perusahan selalu menggunakan istilah cuci blok, itu berarti PT. Mancaraya Agro Mandiri ini melakukan penebangan bersih tidak mengunakan tata olah hutan menurut aturan.
kegiatan penebangan tahun ini belum ada Program Reboisasi yang Dilakukan oleh Perusahan ini, perusahan ini juga tidak menggunakan aturan kerja untuk tata kelolah Hutan secara lestari, seperti misalnya dalam Blok penebangan seharusnya bagian perencanaan menetapkan jumlah dan jenis kayu yang akan ditebang dengan istilah Tebang pilih, untuk menghindari kerusakan pada kerapatan pohon. namun yang terjadi dalam praktek penebangan adalah istilah Cuci Block, artinya semua jenis kayu dalam Blok tebang akan bersikan, lalu di pilih kemudian mana yang baik untuk di produksi dan mana yang akan ditinggalkan, dengan istilah Afker, sehingga masyarakat tidak sepakat dangan cara seperti ini karna banyak kayu yang di tebang namun tidak di muat, untuk itu menurut masyarakat harus dibayar karena sudah di tebang.
Dari jenis kendaraan yang di pergunakan antara lain :
1. 8 unit louder ( doser)
2. 2 Dam truk
3. 2 Truk Logong
4. 1 alat berat yang seperti kepiting
5. 1 Beko
6. 2 kendaraan Angkutan ( 1 hartop dan 1 L200 Strada

Dari semua kendaraan ini yang terlihat memiliki Nomor Polisi hanya angkutan L200 Strada, dengan kode polisi dari Surabaya, sedangkan yang lainnya tidak memiliki Plat nomor.
Para pimpinan Perusahan dilapangan antara lain :
1. Manager Umum Hj. Firdaus
2. Manager Camp Diding SW
3. Manager Perencanaan Denny

Persoalan yang dihadapi oleh Karyawan Lokal ( masyarakat pribumi Moraid)
1. potongan uang makan yang seharusnya tidak perlu di potong dari upah mereka per hari Rp 6000
2. potongan untuk pembayaran Spartpat yang tidak jelas harganya, jadi misalnya perusahan beli di Kota dengan harga 100 ribu tapi nanti ketika karyawan ambil untuk kepentingan mesin yang di pergunakan kenah potongan 200 – 300 ribu rupiah.
3. potongan bahan bakar BBM bagi para operator penebangan dan gesek.

Biaya - biaya potongan tersebut tidak dijelaskan secara detail oleh perusahan, sehingga dari hasil yang di peroleh dalam satu bulan misalnya mencapai Rp. 8.000.000.berdasarkan besar kubikasi yang didapat, namun kenyataannya mereka selalu terima paling tinggi 1. 500.000, inipun akan dibagikan untuk upah kepada helper yang bekeja bersama operator tersebut. sehingga mereka katakan bahwa kerja ini terlalu berat dan beresiko namun hasil yang kita dapat tidak sesuai dengan tenaga yang di keluarkan. ( kata Jhon Yeblo, Henchi Smas, Ferry, Adam Yekwam)
Tenaga keamanan
Yang menjaga keamanan di Perusahan adalah Seorang Anggota Polisi dari Polsek Moraid dan Babinsa dari Moraid
sehingga pekerjaan utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Distrik Moraid kadang terabaikan.
Tujuan Pengangkutan Kayu Log
Semua hasil produksi dalam bentuk kayu log di kirim ke Surabaya dengan Kapal, karena di Surabaya Perusan ini Memiliki Saumeil, selain itu ia juga bekerja sama untuk memasukan Soumeil di Dekat logpond di Moraid, namanya PT. PAPUA NUSANTARA INDAH, perusahna ini telah beroperasi untuk memotong jenis kayu produksi Mix dan juga jenis kayu indah.
Kapal yang digunakan untuk dua ( 2) kali pemuatan ini belum diketahui oleh Tim Monitoring namun akan dicari tau, begitu juga dengan Laporan Hasil Produksi untuk bulan Mei, waktu pemuatan pertama dan bulan Juli pemuatan kedua, Laporan yang didapat oleh Tim monitoring yaitu khusus untuk Marga Yekwam jumlah kubikasi Kayu bulan Mei adalan sebanyak 2.700 m3, sedangkan untuk bulan Juli sebesar 7.000 m3.
Harga kubikasi kayu yang telah di tebang. menurut mereka yang pada saat itu di wakili oleh Saudarah Abner Yekwam ; pada tahun 2001 ketika perusahan ini melakukan penebangan , mereka memberikan ganti rugi atas hasil hutan (kayu) untuk jenis merbau Rp 25. 000 namun mereka rasa puas dengan pembayaran tersebut, untuk saat ini ketika harga per kubik Rp 50.000 justru dirasakan ada kecurangan dalam perhitungan jumlah kubikasi sehingga mereka merasa tidak puas dengan hasil tersebut. oleh sebab itu mereka memintah kepada Perkumpulan Belantara Papua untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian dengan pihak perusahan. sekaligus melakukan monitoring terhadap Aktivitas penebangan yang dilakukan oleh Pihak Perusahan PT. MANCARAYA AGRO MANDIRI. sehingga pada tanggal 11 – 20 Agustus 2007 anggota staf dari Belantara Papua bersama – sama dengan masyarakat turun ke lapangan untuk kegiatan monitoring dan investigasi.

PT. Manca Raya Agro Mandiri merupakan contoh kasus dari semua perusahan kayu yang hampir memliki pola dan cara kerja yang sama di seluruh tanah Papua seperti penyebab timbulnya kasus Wasior berdarah yang di picuh oleh ketidak puasan masyarakat terhadap perusahan kayu yang hanya mengobral janji dan tidak di penuhi, tetapi ketika masyarakat menuntut hal tersebut aparat Brimop yang sebagai security disana, selalu di perhadapkan dengan masyarakat menggunakan cara – cara kekerasa

TAMBANG NIKEL DI PULAU MANORAM
DI EKSPLOITASI OLEH PT. ANUGRAH SURYA PRATAMA

Pada tanggal 12 April 2008, tim advokasi tambang yang berjumlah 8 orang, perwakilan tiap NGO, di wilayah Sorong, berangkat ke Pulau Manoram Waigeo barat untuk melakukan tinjauan langsung di lapangan mengenai aktivitas tambang disana. Pihak perusahan menerima kehadiran tim dengan sambutan yang cukup positif, artinya mereka cukup terbuka untuk memberikan informasi yang diinginkan oleh seluruh anggota tim. Dalam pertemuan saat itu dengan pihak perusahan yaitu; bapak Eko, selaku manager operasional, ibu Utari sebagai asistent managerial oprasional, dan Pa Wungsu selaku anggota bidang community depelopment.

Dalam pertemuan ini tim mengajukan beberapa angenda yang ingin di diskusikan antaralain :
1. masalah lingkungan hidup dan penangulangannya.
2. masalah analisis dampak sosial, lebih pada kepentingan dan pemberdayaan masyarakat dll
3. masalah proses Hukum ; perijinan dan lain – lain yang mana juga apakah melibatkan masyarakat sebagai memilik Hak ulayat.

Dari diskusi/ tanya jawab pihak perusahan menanggapinya sebagai berikut :
1. untuk lingkungan mereka sudah memikirkan dan memang sudah ada dalam plaining, sehingga untuk mengatasi akan terjadinya sedimentasiyang dapat menggangu Biota laut mereka membuat kolam penyaringan, sehingga dapat menyaring air keruh yang masuk kelaut jadi bening.
2. merekajuga telah membuat semanyam talut alami dari material sepanjang pantai depan pelabuhan dan di tempat penampungan bahan galian atau stock file. Mereka juga mengaku bahwa mereka masih belajar dan terus akan memperhatikan hal – hal ini sehingga tidak terganggu ekosistem terutama biota laut.
3. dan untuk ditempat galian mereka akan mengganti dengan menanam pohon- pohon, katanya karna di bagi dalam beberapa blok sehingga apabila blok I sudah selesai di gali dan akan pindah ke blok II, maka blok satu akan segera di tanami. Dan jenis pohon yang ditaman antara lain : pinus, palem, dll
4. mereka juga memintah masukan tentang bagaimana penaggulangan yang lebih baik dari semua pihak untuk sama – sama memperhatikannya, karna menurutnya mereka masih belajar. Kata ibu Utari selaku orang yang bertanggung jawab maslah lingkungan hidup diperusan tersebut.
5. untuk masalah dokumen Amdal yang kita mintah untuk di berikan mereka sangat keberatan karena harus minta ijin ke jakarta, proses mengesahan Amdal yang kita tanyakan, katanyasudah di sahkan namun tidak mereka jadikan sebagai dokumen publik ini yang membuat kita berpikir ada hal yang di tutupi. Mengingat pulau manoram termasuk kawasan cagar alam.
6. mereka juga tidak memiliki data awal tentang presentasi terumbu karang di sekitar pulau Manoram sebelum tambang beroperasi, sehingga kita bisa membandingkan ketika tambang sudah beroperasi sampai sekarang.
7. untuk masalah sosial yang berhubungan dengan masyarakat, pihak perusahan telah membuat 20 unit rumah di kampung kapadiri, dan bantuanmotor lampu untuk kampung Rauki, namun mengenai kompensasi hasil usaha katanya mereka juga coba memberikan langsung kepada masyarakat lewat program kesehatan , pendidikan dll.
8. masyarakat lokal sebagai yang sebagai tokoh dan aparat kampung terlibat langsung dalam membekup aktivitas perusahan, dengan upah perbulan di terima tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ( 750.000), hal semacam ini yang kita ingatkan kepada mereka bahwa jangan menjadikan rakyat sebagai tameng untuk bakupukul sendiri antara saudarah karna perhatian atau pembagian yang tidak adil dari perusahan.
9. untuk masalah hukum memang benar mereka mengaku bahwa mereka tidak melakukan kesepakatan atau membuat perjanjian dengan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat sehingga semuanya lewat pemerintah. Masyarakat juga sampai saat ini belum tau secara jelas hak mereka itu berapa besarnya.
10. dari hasil pantauan lapangan tim menemukan beberapa hal yang belum di perhatikan antara lain :
• blok sebelah barat yang tidak dipasang saringa sehingga air hujan membawa tahan langsung ke laut.
• Porsentasi terumbuh karang mati di depan pelabuhan sampai di blok barat 80 %
• Karna aktivitas perahuyang membuang jangkar, serta air yang sedikit tercemar.
• Kecerahan air 2 m jarak pandang.
• Kebanyakan karang mati dan patah di depan pelabuhan, dan juga di blok barat sudah mulai tertutuplumpur sedikit – demi sedikit

RAJA AMPAT TERJADI PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN NIKEL PT. KARUNIA ALAM WAIGEO
Lanal sorong akan menuntut PT. KAW ( karunia Alam Waigeo ) dari sisi pencemaran perairan dan perikanan
Pada hari senin tanggal 11 Agustus 2008, Danlanal Sorong memfasilitasi tim yang terdiri dari anggota Lanal sorong bersama tim Advokasi tambang Raja Ampat yang di kordinir oleh FOKER LSM Regio kepala burung di sorong beserta para wartawan media cetak dan elektronik seperti, Papua Barat Pos, Fajar Papua, MetroTV, TVone, ada juga anggota dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dll, tim di fasilitasi dengan menumpang KRI Patola untuk melakukan pengecekan langsung kelokasi pertambangan serta melihat juga daerah – daerah pesisir yang sudah tercemar akibat lumpur yang terbawa oleh air hujan dan masuk kelaut, dari pemantauaan ini terbukti bahwa memang telah terjadi pencemaran di sekitar kampung Warwanai, dan juga merembes sampai ke kampung Mnir melalui aliran sungai.
Selain pengamatan yang dilakukan di permukaan air laut serta kelokasi pertambangan di daerah puncak gunung tepatnya di kampung Warwanai, ada juga tim yang melakukan penyelaman dan mengambil gambar untuk melihat kondisi biota laut seperti kondisi karang yang sudah tertutup oleh endapan lumpur yang telah mengakibatkan hampir seluruh karang di sekitar daerah yang tercemar telah mati.
Dari hasil yang diliput oleh masing – masing anggota tim, telah terbukti banyakpelanggaran yang dilakukan oleh PT. Karunia Alam Waigeo, dan juga ada indikasi kesalahan pemerintah Daerah dalam menerbitkan ijin kuasa pertambangan ( KP), berdasarkan hasil pengambilan titik – titik kordinat yang dilakukan oleh anggota BKSDA dan juga berdasarkan AMDAL yang dibuat oleh tim dari UNIPA Manokwari terbukti bahwa dalm areal konsesi PT. Karunia Alam Waigeo yang luasnya sekitar 4000 an KM2 ini 76,55% areal konsesi ini berada dalam kawasan Cagar Alam pulau Waigeo, sehingga harus mendapatkan persetujuan juga dari mentri kehutanan tentang Pengalian fungsi lahan tersebut, namun berdasarkan informasi atau hasil wawancara dengan manager operasional bapak Rustam di Kamp perusahan tersebut, beliau mengatakan bahwa untuk masalah perijinan di kawasan cagar alam beliau tidak mengetahui prosesnya. Sehingga beliau menyarankan untuk menanyakan langsung ke Pimpinan pusat yang berkantor di Purbalingga.
Dampak lain yang dirasakan oleh masyarakat di kampung warwanai selain gatal – gatal, juga mereka telah kehilangan sumber kehidupan yaitu laut yang selama ini merupakan sumber penangkapan dan penghasilan telah berubah dan warga masyarakat harus menggunakan sampan atau perahu ketempat atau perairan yang sangat jauh dari kampung untuk mencari ikan, informasi ini disampaikan oleh bapak Hermanus Magaprouw kepala kampung Warwanai.
Danlanal sorong dalampertemuan tanggal 11 agustus bersama tim, beliau menganjurkan untuk tim dapat melakukan kampanye atau Advokasi tentang kasus ini sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku dan dari sisi masing – masing, beliau juga berharap ada ketegasan daripemerintah pusat mengenaipersoalan ini karna menyangkut pencemaran dan juga kawasan cagar alam Waigeo.

PEMBUKAAN LAHAN KELAPA SAWIT OLEH PT. HENRISON INTI PERSADA
Pada tanggal 20 Oktober 2009, tim dari belantara dan Gp coba untuk melakukan dokumentasi di areal kelapa sawit PT. Henrison Inti Persada dengan luas wilayah 60.000 ha, lahan ini dibuka atas ijin pemerintah kabupaten, namun sampai saat ini masyarakat adat sebagai pemilik hak atas areal tersebut masih mengeluhkan apa yang dijanjikan oleh pihak perusahan, serta mereka tidak diberikan kesepakatan tertulis atau perjajian sebagaimana mestinya. Pihak perusahan juga tidak memberikan ganti rugi atas penebangan kayu merbau dan kayu jenis lainnya yang masuk dalam kategori kayu produksi, semua jenis kayu di tebang dan disalurkan kepada perusahan lain seperti intimpura. lahan ini sampai sekarang belum ada kejelasan dari perusahaan terhadap hak – hak masyarakat adat sesuai dengan apa yang pernah di janjikan. Masyarakat semakin kecewa dengan tindakan perusahan untuk memalang kali/sungai klasafet yang selama ini merupakan tempat untuk mereka meramu/mencari udang serta ikan, sungai ini di palang dengan alasan yang tidak jelas. Dari pembukaan lahan ini menyebabkan air sungai semakin surut dan juga telah tercemar.


Tampak gambar lokasi yang sudah ditanami, areal milik marga Gisim dan gambar lokasi yang baru di buka milik marga Malak.

Ketika terjadai operasi hutan lestari akhirnya banyak perusahan HPH yang tidak memiliki ijin secara resmi akhirnya berhenti dan banyak aktifitas loging yang terhenti. Namun modus operandy yang di lakukan saat ini adalah melakukan kerja sama dengan perusahan – perusahan kelapa sawit seperti Sinar Mas group, Medco dll hanya untuk mendapatkan kayu secara gratis dari lahan masyarakat yang telah di buka untuk lahan kelapa sawit. Kita bisa membayangkan saja kalau misalnya lahan yang di buka adalah 1 juta ha berapa keuntungan yang di dapat secara Cuma – Cuma. Namun kembali lagi masyarakat selalu hanya menjadi penonton ketika alamnya di eksploitasi.

Inisiatif perlawanan yang di lakukan
Konsolidasi Masyarakat Adat Papua untuk meningkatkan kearifan lokal Melalui Sekolah Adat 12 – 14 Oktober ‘09

Dengan pendidikan melalui sekolah – sekolah adat, alam sebagai sumber kehidupan dan tempat tinggal bagi mahluk hidup akan terpelihara dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Adat Papua secara arif dan berkelanjutan.
Pada saat seminar sehari yag dilaksanakan di Seremuk yang menghasilkan deklarasi masyarakat adat dari 17 kampung Distrik Seremuk pada tanggal 30 September 2009, telah mengingatkan kembali kesepakatan dalam musyawara adat untuk mengaktifkan kembali sekolah adat dalam rangkah mempertahankan /memprotek ekspolitasi SDA dalam bentuk apapun oleh orang luar yang selama ini merusak alam dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat pemilik tanah dan hutan adat tersebut. Dalam perjalanan awal tim , untuk melakukan survey di wilayah Tambraw, dan juga sebagian kampung yang masuk dalam administrasi Kabupaten Sorong seperti kampung Asbaken, Malaumkarta, Megah, Saengkuduk, telah menyepakati rencana pertemuan dengan Tokoh/tua – tua Adat kampung.
Akhirnya pada tanggal 12 Oktober tim dari Belantara Papua berangkat melalui jalan darat sampai di kampung Malaumkarta dan kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh 35 km, untuk menjangkau salah satu komunitas rumah (sekolah adat) di dataran tinggi daerah Distrik Moraid, tepatnya 6 km dibelakang kampung Asbaken. Hal ini merupakan suatu langka yang bias diambil sebagai solusi untuk memproteck hutan adat masyarakat dari incaran investasi HPH dan pembukaan lahan kelapa sawit. Dalam pertemuan ini masyarakat sangat sependapat dengan pemikiran dan ide – ide yang di sampaikan oleh tim, menurut bapak Ulimpa sala seorang tokoh Adat Moi, bahwa kami sangat mengerti dan senang dengan maksud dan tujuan anak – anak dorang, menurutnya “kami selama ini Cuma piker gereja dan pemerintah karena gereja bilang itu hal yang kafir, sedangkan pemerintah menganggap bahwa ketika kekuatan adat di munculkan itu akan berhubungan dengan Separatis.
Kebudayaan dan tradisi adat seperti ini merupakan peningkatan dan pembangunan nilai – nilai luhur untuk mengembalikan jati diri dan menumbuhkan kepercayaan diri terhadap orang Papua. Sehingga tata guna lahan meneurut tata ruang tradisional masyarakat adat akan menuntun memanfaatan Sumberdaya Alam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemetaan Partisipatif serta Pelatihan Management Koperasi. 28 Agts – 03 Okbr 2009

Potret kehidupan masyarakat Seremuk kampung Mlaswat.

Untuk mewujudkan Community Best Forest Management atau pengelolaan hutan berbasis masyarakat maka belantara bersama masyarakat Adat Seremuk telah melakukan program bersama yang dimulai dengan seminar sehari pada tanggal 28 – 29 Agustus 2009. Dalam kegiatan seminar ini telah menghadirkan pembicara dari pihak pemerintah yaitu ; Kepala Distrik Seremuk, Kepala BAPEDA kabupaten Sorong Selatan, dan pihak Gereja, mewakili Ketua klasis Sorong Selatan.


Seminar sehari : Peran kepemimpinan Adat, Gereja dan Pemerintah dalam situasi Politik dan Pembangunan di wilayah Seremuk.

Peran Pemerintah.
Seminar ini dibuka oleh Kepala Distrik Seremuk. Dalam sambutan pembukaannya beliau menyampaikan bahwa wilayah seremuk memang selama ini kurang mendapat perhatian secara merata dalam hal pembangunan, namun dengan terbentuknya kabupaten pemekaran Maibrat , yang mekar dari kabupaten Sorong Selatan maka alokasi untuk pembngunan saat ini diharapkan dapat menjawab semua keluhan masyarakat. .
Beliau juga menyarankan masyarakat untuk mengusulkan atau menyarankan apa saja yang penting untuk di lakukan dalam rangka pembangunan di tiap kampung kepada masyarakat yang menghadiri kegiatan tersebut.

Penyampaian materi yang berikut disampaikan oleh Kabid perencanaan Fisik/infrastruktur dasar, bapak Momot mewakili Ketua BAPEDA kabupaten Sorong Selatan, dalam penyampaian materi beliau menjelaskan tentang beberapa hal menyangkut Visi dan Misi kabupaten Sorong Selatan antara lain : Visi : Terwujudnya Kabupaten Sorong Selatan yang maju dalam kesejahteraan menuju kemandirian serta misinya : untuk mencapai visi maka ada 3 hal mendasar yang penting untuk di kerjakan yaitu ; Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur dasar.
Infrastruktur dasar difokuskan pada pembangunan jalan ke kampung – kampung untuk akses barang dan jasa. Sedangkan untuk masalah tata ruang, pihak BAPEDA sangat sepakat dengan program yang akan dijalankan oleh masyarakat Seremuk dengan mitra LSM yaitu mengenai pemetaan partisipatif, diharapkan dengan kegiatan pemetaan batas wilayah Adat ini bias menjadi masukan bagi pemerintah sehingga dalam perencanaan tata ruang dapat mengacu pada tata guna lahan yang sudah dibuat oleh masyarakat, sekaligus ini bias menjadi contoh bagi wilayah Distrik yang lain.
Peran Adat dan Gereja
Materi berikut tentang peran Adat disampaikan oleh ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat ( DPMA) Knasaimos bapak Fredrik Sagisolo, Spd. Dalam sesi ini lebih mengarahkan pemahaman dan pandangan masyarakat tentang hubungan erat antara manusia dengan alam disekitarnya dan bagaimana para leluhur atau moyang dahulu kala memanfaatkan sumberdaya alam secara arif dan bijak yang erat hubungannya dengan kehidupan budaya masyarakat adat Seremuk.
Pertanyaan yang juga dikeluarkan oleh sala satu peserta dari kampung Sisir bahwa kita seharusnya paham dan sadar bahwa secara budaya kita menganggap bahwa tanah itu ibu, sehingga jangan karna kepentingan sesaat kita merusak ibu kita yang akan menjaga keberlangsungan hisup anak – cucu kita. Menurut pandangan Gereja Alam adalah ciptaan Tuhan yang dititipkan kepada kita manusia agat dapat dijaga dan di manfaatkan dengan baik , harus tercipta keseimbangan terhadap kehidupan manusiadan mahluk hidupa lainnya yang ada di alam/hutan sekitar kita.
Pelatihan Management Koperasi
Difasilitasi oleh Max Binur, di dampingi oleh Reki Sineri, dalam paparannya Max menjelaskan tentang pengertian Koperasi, pentingnya koperasi bagi masyarakat, serta prinsip – prinsip koperasi. Di Seremuk telah berdiri 2 buah koperasi yaitu koperasi induk yang didirikan oleh Dewan Adat Knasaimos yaitu koperasi Kmat, dan koperasi Kna yang didirikan oleh masyarakat Manggroholo – Sira dan Belantara Papua. Koperasi Kmat (induk) merupakan sala satu unit usaha dalam struktur DPMA yang diharapkan mampu mengakomodir semua produk – produk masyarakat baik itu hasil hutan, pertanian, sagu, potensi perairan seperti ikan, udang, kepiting, dll.

untuk sementara ini memang koperasi yang ada masih sebatas pengelolaan sembako untuk menjawab kebutuhan konsumsi masyarkat di kampung.
Dalam pengeloaan hasil hutan yang diharapkan bisa berjalan adalah pegelolaan yang akan menghasilkan produk – produk masyarakat non kayu.
Pelatihan Pemetaan Partisipatif
Materi ini dibawahkan oleh Imam Hanavi dari JKPP ( Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif), mengingat karna materi ini sudah pernah di fasilitaswi pada tahun 2006 di kampung Manggroholo – Sira, sehingga Imam hanya mengulang sedikit pengertian tentang Pentingnya Pemetaan Partisipatif, dan bagaimana langkah – langkah /proses awal sebelum melakukan Pemetaan Partisipatif, lalu kemudian teknis pengguanaan alat, teknis penggambaran Peta serta rencana tindak lanjut dari kegiatan ini.
Pentingnya Pemetaan Partisipatif.
Pemetaan partisipatif dapat dilakukan untuk kepentingan Memprotekc lahan atau areal masyarakat adat terhadap ekspolitasi sumberdaya alam oleh Pemerintah dan pihak pengusaha/investor yang selama ini tidak menguntungkan atau menjamin kehidupan masyarakat adat yang hidup disekitar areal perusahan HPH maupun perusahan Perkebunan serta perusahan – perusahan tambang diwilayah Indonesia khususnya di Papua. Pemetaan juga bertujuan agar masyarakat adat dapat mengetahui secara pasti batas hak ulayatnya, kemudian dengan pemetaan masyarakat dapat membuatjuga peta tata guna lahan yang dapat di pergunakan dalam pembangunan kampung dan perluasan daerah perkotaan ke wilayah – wilayah adat masyarakat.

Teknis Penggunaan alat GPS
Latihan dilanjutkan dengan pelatihan teknis penggunaan alat, dalam proses ini peserta di nagi dalam 2 kelompok sesuai dengan jumlah GPS yang kita miliki. Setelah pembagian kelompok kemudian peserta dipersilakan untuk melakukan pengambilan titik kordinat melalui dua arah melingkar wilayah kamung Mlaswat dari dua (2) arah yang berbedah. Waktu yang dipakai oleh masing – masing kelompok untuk melakukan pengambilan titik kordinat adalah satu setengah (1.1/2) jam.
Kelompok pertama membuat 22 titik koordinat dalam melingkar sebelah kampung, sedangkan kelompok 2 mengambil 22 titik melingkar bagian kampung yang lain. Dari kedua sampel pengambilan titik ini kemudian kedua kelompok mempraktekkan penggambaran peta pada kertas grid atau mili meter blok.
Dalam proses ini masyarakat/ peserta telah mampu memahami langkah – langkah pengambilan titik koordinat sampai pada teknis penggambaran peta dengan baik.
Deklarasi Masyarakat Adat Seremuk menuntut Wilayah Adatnya untuk tidak di Klaim sebagai wilayah HPH



Kegiatan Deklarasi ini juga mengundang Pemerintah : Bupati, Ketua BAPEDA, Dinas Kehutanan, DPRD Sorsel. Kemudian diundang juga pihak media yaitu dari TV Mandiri Papua, serta TV one. Dalam deklarasi ini masyarakat adat bertujuan untuk menyampaikan kepada pihak Pemerintah bahwa mereka tidak menginginkan wilayah adatnya untuk di ijinkan oleh pemerintah untuk di kelolah oleh pihak luar/investor untuk kepentingan Pembangunan tanpa mendapat atau mengajak masyarakat adat untuk memberikan pandangannya terhadap kesejateraan masyarakat.
Dalam kegiatan Deklarasi ini masyarakat menggelar aksi demo damai disala satu wilayah hutan, tepatnya dibatas wilayah kampung Srer dan Kampung Mlaswat, poros jalan menuju kampung Mlaswat. Demo damai ini juga menampilkan atraksi tari – tarian adat oleh kelompok ibu – ibu dan juga kelompok laki – laki. Topik atau judul besar yang diusung dalam dekalarasi ini adalah ‘’ Selamatkan Manusia dan Hutan Papua’’
Pemerintah memberikan respon sangat positif, pihak Pemerintah menyarankan untuk Pemetaan partisipatif harus segera dilakukan dan juga masyarakat diharapkan dapat mengelolah hutannya sendiri.
Dari semua yang dilakukan oleh masyarakat dan beberapa NGO ditanah Papua yang di akomodir di oleh FOKER LSM PAPUA merupaka upayah untuk mengembalikan hakekat serta harkat dan martabat masyarakat adat Papua, atas Hutan dan Sumber Daya Alam lainnya yang selama ini dikelolah oleh Perusahan mengatasnamakan Negara dan ternyata hanya mau menginjak – injak dan menimbulkan penderitaan dan kemiskinan yang berkepanjangan bagi masyarakat adat Papua. Masyarakat sudah sering melakukan aksi protes namun selalu saja di tanggapi dengan bentuk – bentuk intimidasi, teror dan bentuk kekerasan lainnya. Semoga forum belajar ini dapat menjadi wadah perlawanan kita untuk menciptakan perubahan bagi rakyat tertindas.
Wasalam.....
Tawa.